Pajak Transaksi Online Sulit Dilacak

Tren belanja di Internet cenderung meningkat.

Sabtu, 24 Juli 2010

JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak mengakui kesulitan mengumpulkan potensi pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu (PPh 25), khususnya pengusaha yang melakukan jual-beli melalui Internet.

"Karena sistem pajak yang kita anut adalah self assessment, penarikan pajak didasari laporan perorangan," ujar Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Iqbal Alamsyah kemarin.

Ia menjelaskan, pada umumn

...

Berita Lainnya