Tarif Listrik Industri Naik Maksimal 18 Persen

Sabtu, 17 Juli 2010

Jakarta -- Pemerintah akhirnya menetapkan tagihan kenaikan tarif dasar listrik bagi kalangan industri maksimal 18 persen. Namun secara keseluruhan kenaikan tarif listrik tetap sesuai dengan skema sebelumnya, yang rata-rata naik 10 persen.

Penentuan kenaikan tarif listrik yang berdasarkan batas atas itu diperoleh dari hasil simulasi penghitungan yang dilakukan tim teknis dari pemerintah dan PLN beberapa hari terakhir. Dari hasil simulasi memang dit

...

Berita Lainnya