Tarif Listrik Baru untuk Semua Industri

Usaha mikro, kecil, dan menengah dikenai tarif listrik yang sama.

Rabu, 30 Juni 2010

Jakarta - PT PLN (Persero) memutuskan kenaikan tarif dasar listrik rata-rata 10 persen per 1 Juli nanti berlaku untuk semua sektor industri tanpa perkecualian. Tarif untuk industri padat modal, padat karya, usaha mikro, kecil, dan menengah bakal dikenai tarif yang sama. Kenaikan tarif tidak berlaku bagi pelanggan 450 dan 900 volt ampere.

"Saat kenaikan tarif, industri tidak lagi terkena aturan tarif daya maksimal dan multiguna," kata Kepala Divisi N

...

Berita Lainnya