Perpu JPSK Diwacanakan Kembali

Anggota Dewan menilai tidak ada faktor kegentingan sebagai alasan membuat Perppu.

Rabu, 23 Juni 2010

Jakarta - Pemerintah dan otoritas moneter kembali mewacanakan perlunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Jaring Pengaman Sistem Keuangan. Perppu ini sebagai dasar hukum alternatif mengantisipasi krisis karena pembentukan Undang-Undang JPSK diperkirakan memakan waktu lama.

"Kami persiapkan, kalau perlu dengan Perppu JPSK. Kalau sampai hal terburuk terjadi, kami ajukan draf Perppu JPSK ke Presiden," kata Menteri Keuangan Agus Marto

...

Berita Lainnya