Garuda, Lion, dan Wings Gugat KPPU ke Pengadilan

Jumat, 18 Juni 2010

JAKARTA - PT Garuda Indonesia menilai putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai fuel surcharge keliru. Menurut kuasa hukum Garuda, Eri Hertiawan, temuan KPPU bahwa ada perilaku yang sama di antara maskapai dalam penetapan biaya tambahan pengganti bahan bakar (fuel surcharge) tidak ada.

"Kami akan mengajukan saksi ahli di bidang ekonomi, statistik, dan akuntansi untuk membuktikan kekeliruan itu," ujarnya setelah mendaftarkan keberatan

...

Berita Lainnya