OJK Diminta Tak Segera Dibahas

Rabu, 16 Juni 2010

JAKARTA - Ketua Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional Sigit Pramono meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat tak tergesa-gesa menyusun undang-undang maupun kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan. Undang-Undang Bank Indonesia memang mengamanatkan otoritas pengawasan industri keuangan itu harus terbentuk sebelum 31 Desember 2010.

"Kalau tergesa-gesa tanpa persiapan organisasi dan sumber daya manusia yang baik, justru akan timbul masalah baru," kata Si

...

Berita Lainnya