Investor Asing Bisa Kuasai Listrik

"PLN justru terbantu dengan keluarnya kebijakan itu."

Kamis, 10 Juni 2010

JAKARTA -- Dalam daftar negatif investasi (DNI) terbaru, pemerintah membuka pintu lebar bagi investasi asing masuk di sektor kelistrikan untuk pembangunan pembangkit berdaya di atas 10 megawatt. Kepemilikan modal asing di sektor ini maksimal 95 persen.

Namun untuk bidang usaha pembangkit tenaga listrik sebesar 1 sampai 10 megawatt dapat dilakukan dalam bentuk kemitraan.

Menurut Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Gita Wirjawan, investor asing

...

Berita Lainnya