Lahan Tambang, Geotermal, dan Waduk Tak Ikut Moratorium

Kadin meminta pemerintah mengidentifikasi lahan-lahan yang bisa dikonversi.

Rabu, 2 Juni 2010

JAKARTA -- Lahan yang digunakan untuk usaha pertambangan, geotermal, pembangkit, dan waduk tidak akan diikutkan dalam moratorium (penghentian sementara) sebagai rangkaian dari letter of intent (LoI), yang ditandatangani pemerintah Indonesia dan Norwegia di Oslo pekan lalu.

"Yang dikecualikan adalah sektor-sektor yang menggunakan lahan dalam jumlah besar, seperti geotermal, oil and gas, dan yang diperuntukkan bagi kepentingan publik, seperti power

...

Berita Lainnya