Menang di MA, KPC Tetap Bisa Dipidanakan

Kamis, 27 Mei 2010

JAKARTA - Upaya Direktorat Jenderal Pajak mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana pajak PT Kaltim Prima Coal kembali menghadapi ganjalan. Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Pajak yang menganggap proses pemeriksaan awal oleh tim Pajak terhadap perusahaan tambang milik Grup Bakrie itu tidak sah.

Dalam putusan yang dikeluarkan pada 24 Mei lalu itu, majelis hakim yang terdiri atas Imam Soebechi, Supandi, dan Paulus E. Lotulung menolak pen

...

Berita Lainnya