Jaksa Kesulitan Ungkap Korupsi Kasus Century

Kamis, 27 Mei 2010

JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan belum bisa menemukan kerugian negara dalam kasus penyelamatan (bailout) Bank Century. Kerugian negara, menurut Hendarman, baru bisa dipastikan bila Century tak mengembalikan dana bailout kepada pemerintah.

Menurut Hendarman, Bank Century--kini Bank Mutiara--memiliki waktu tiga tahun untuk mengembalikan dana Rp 6,7 triliun itu. "Dan itu bisa ditambah setahun lagi," kata Hendarman dalam rapat dengan

...

Berita Lainnya