OJK Akan Pungut Iuran

Kamis, 20 Mei 2010

Jakarta -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memungut biaya tahunan (annual fee) dari tiap lembaga keuangan. Annual fee ini seperti premi yang disetorkan perbankan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), di antaranya untuk membayar gaji dan tunjangan personel dalam bertugas mengawasi lembaga keuangan.

Namun dana urunan untuk operasional OJK dipastikan tidak memberatkan industri keuangan. "Besarnya bisa jauh di bawah LPS yang sebesar 0,2 persen," uja

...

Berita Lainnya