Laporan Keuangan LPS Disclaimer

Lembaga Penjamin Simpanan mengklaim sudah mematuhi kebijakan akuntansi dan undang-undang.

Senin, 3 Mei 2010

Jakarta -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak memberi pendapat (disclaimer) atas laporan keuangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tahun lalu. Bahkan Badan Pemeriksa menurunkan status laporan keuangan LPS tahun 2008 dari wajar tanpa pengecualian menjadi disclaimer.

Di laporan keuangan LPS tahun lalu disebutkan bahwa Penyertaan Modal pada PT Bank Mutiara Tbk, yang dulu bernama Bank Century sebesar nilai penyelamatan, yaitu Rp 6,762 triliun. Badan

...

Berita Lainnya