Pemecatan Bahasyim Tunggu Pengadilan
Sanksi maksimal hanya pemecatan sementara.
Senin, 3 Mei 2010
Jakarta -- Kementerian Keuangan menyatakan belum dapat memberhentikan Bahasyim Assifie, mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII Direktorat Jenderal Pajak, secara permanen. Bahasyim saat ini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang dan korupsi. Pemecatan dari status pegawai negeri bisa dilakukan jika pengadilan memvonisnya bersalah.
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Hekinus Manao mengatakan sanksi paling berat
...