Dua Direktur Bukit Asam Tersangka

Perusahaan menggunakan dana korporasi, bukan APBN.

Kamis, 29 April 2010

JAKARTA -- Direksi PT Bukit Asam dipastikan berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan floating crane jasa bongkar-muat batu bara di Pelabuhan Tarahan, Bandar Lampung.

"Sudah ada tersangkanya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy melalui pesan pendek kepada Tempo kemarin.

Berdasarkan informasi yang diterima Tempo kemarin, direksi operasional dan direksi niaga perusahaan milik negara itu telah berstatus tersangka.

...

Berita Lainnya