Kasus Pajak Ramayana Berbeda dengan KPC dan Asian Agri

Direktorat Jenderal Pajak bersandar pada undang-undang terbaru.

Rabu, 28 April 2010

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak menyatakan penanganan kasus pajak Paulus Tumewu, pemegang saham Ramayana, berbeda dengan kasus PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Asian Agri. Sebab, ketiga perusahaan itu memberi tanggapan yang berbeda atas kasus pajak yang membelitnya.

Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Pontas Pane mengatakan, aturan lama perpajakan--yakni Undang-Undang No. 16 Tahun 2000--tidak tegas mengatur gugurnya status pidana

...

Berita Lainnya