Hakim Kasus Gayus Akui Terima Rp 50 Juta

Komisi Yudisial menduga Muhtadi menerima jauh lebih besar.

Sabtu, 17 April 2010

JAKARTA - Ketua majelis hakim yang memvonis bebas Gayus Halomoan Tambunan, Muhtadi Asnun, mengaku hanya menerima Rp 50 juta dalam kaitan dengan perkara itu. "Dia mengaku begitu dalam pemeriksaan kemarin (dua hari lalu)," ujar Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas via telepon kemarin.

Pemeriksaan dilakukan Komisi Yudisial terhadap Muhtadi dan seorang panitera pengganti yang menangani kasus Gayus. Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Muhtadi me

...

Berita Lainnya