Pembatalan Eksekusi Ditolak, Pertamina Ajukan Banding

Sabtu, 17 April 2010

JAKARTA - PT Pertamina (Persero) kembali menelan kekalahan dalam gugatan hukum melawan PT Lirik Petroleum. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusannya pada 15 April 2010 menolak permintaan Pertamina membatalkan eksekusi putusan arbitrase.

"Pertamina akan menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi," kata Public Relations Manager Pertamina EP Mochamad Harun dalam surat elektroniknya kemarin.

Menurut Harun, terdapat beberapa keganjilan dalam putu

...

Berita Lainnya