BI Bolehkan Pemberian Cash Back

Kamis, 15 April 2010

JAKARTA - Bank Indonesia memperbolehkan pemberian pengembalian tunai (cash back) perbankan kepada nasabah sepanjang sesuai dengan kisaran yang disepakati bersama. "Kalau masih dalam rentang kesepakatan, tidak apa-apa," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Rochadi di Jakarta kemarin.

Untuk mengatur pemberian cash back, bank sentral akan berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) guna membuat aturan baru masalah ini. Sebelumnya, LPS just

...

Berita Lainnya