Turis Bakal Boleh Beli Properti

Izin pakai properti di Indonesia hanya 70 tahun.

Rabu, 7 April 2010

JAKARTA - Pemerintah bakal melonggarkan aturan kepemilikan properti bagi orang asing di Indonesia. Dalam rancangan belied baru pemerintah, nantinya untuk memiliki properti tak harus memiliki izin tinggal (permanent resident). Mereka yang datang sekadar berlibur atau turis sudah bisa memiliki properti.

Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa mengatakan, dalam waktu dekat pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1996 tentang Hak

...

Berita Lainnya