Revisi Undang-Undang Pasar Modal
Perbanas Keberatan Terhadap Usul Bapepam

Bapepam diminta berfokus pada produk keuangan nonbank.

Selasa, 6 April 2010

Jakarta -- Ketua Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono mengatakan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tidak boleh bebas membuka data rekening nasabah bank. Data nasabah bersifat rahasia yang dilindungi Undang-Undang Perbankan.

Dalam rancangan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Bapepam mengusulkan penambahan kewenangan membuka rekening nasabah untuk menyidik kejahatan pasar m

...

Berita Lainnya