Wajib Pajak Tak Terpengaruh Kasus Gayus

Kamis, 1 April 2010

Jakarta -- Sejumlah wajib pajak menyatakan tidak terpengaruh kasus Gayus Tambunan untuk menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Pada hari terakhir penyerahan SPT, kemarin, mereka mendatangi kantor Pajak dan lokasi lain tempat penyerahan SPT. "Negara butuh pemasukan," kata Zainudin, yang menyerahkan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Palmerah, Jakarta Barat, kemarin.

Pria 37 tahun ini mengatakan tidak semua pegawai Pajak seperti Gayus, yang m

...

Berita Lainnya