Bapepam Dinilai Kredibel Sidik Kasus Pasar Modal
Selasa, 30 Maret 2010
Jakarta - Praktisi hukum pidana, Todung Mulya Lubis, mendukung rencana penguatan kewenangan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Todung juga menilai kewenangan penyidikan Bapepam tidak akan menimbulkan tumpang-tindih dalam sistem hukum di Indonesia.
Meski begitu, kata Todung, kalau mengikuti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, normalnya proses penyidika
...