Aturan Jasa Konstruksi Siap Direvisi

Senin, 29 Maret 2010

Jakarta - Pemerintah menyatakan siap jika harus melakukan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Namun para pemangku kepentingan dinilai masih ragu terhadap rencana ini.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Pembinaan Konstruksi dan Sumber Daya Manusia, Kementerian Pekerjaan Umum, Sumaryanto Widayatin, di Jakarta pekan lalu. Menurut dia, revisi bisa dibatasi dengan tetap mengacu pada isi undang-undang yang sudah ada, sehingga p

...

Berita Lainnya