Pajak Sewa Pesawat Tak Pengaruhi Tarif
Senin, 22 Maret 2010
JAKARTA --- Kementerian Perhubungan memastikan tidak akan meninjau ulang revisi peraturan tarif batas atas maskapai, meskipun pajak sewa pesawat diterapkan.
"Ini kan kasus per kasus, masak dijadikan standar peraturan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bakti S. Gumay di Jakarta pada Jumat lalu.
Herry mengatakan, ketentuan pajak sewa pesawat sebesar 20 persen itu sudah final dan harus dipatuhi. Maskapai juga seharusnya sudah mengetahui ko
...