Holding BUMN Terganjal Pajak

Ditjen Pajak bisa memberi tarif khusus berupa insentif 10 persen.

Jumat, 19 Maret 2010

Jakarta -- Rencana pemerintah membentuk induk badan usaha milik negara (holding BUMN) di beberapa sektor masih terganjal masalah pajak akibat mutasi aset. "Pengelompokan badan usaha itu berpengaruh pada mutasi aset yang memiliki implikasi perpajakan," kata Menteri Badan Usaha Milik Negara Mustafa Abubakar dalam diskusi "Urgensi Pilihan Kebijakan Pembentukan Holding BUMN Perkebunan" di Jakarta kemarin.

Untuk mengatasi masalah pajak, Kementerian BUMN me

...

Berita Lainnya