KASUS L/C BANK CENTURY YANG MENCURIGAKAN
PKS Tak Menyangkal Audit BPK

"Silakan saja diproses secara hukum dan kami setuju."

Kamis, 4 Maret 2010

JAKARTA - Wakil Ketua Panitia Khusus Angket Bank Century dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mahfudz Siddik, tak menyangkal hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan atas kejanggalan pemberian surat utang (letter of credit atau L/C) oleh Bank Century kepada PT Selalang Prima Internasional, yang dimiliki anggotanya, Mukhamad Misbakhun.

"Ya, bahwa nama itu (PT Selalang Prima Internasional) masuk dalam audit Badan Pemeriksa, tidak kami persoalkan," ujarn

...

Berita Lainnya