Bapepam: Bentuk OJK Sesuai Pasal 34

Bank Indonesia belum menyampaikan keinginannya tentang bentuk kelembagaan OJK.

Selasa, 2 Maret 2010

JAKARTA - Pemerintah menyatakan pembentukan Otoritas Jasa Keuangan akan tetap disesuaikan dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia. Pasal itu mengatakan tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen.

"Kami tetap akan maju dengan Pasal 34 Undang-Undang Bank Indonesia. Pilihannya hanya itu," kata Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Fuad Rahmany di kanto

...

Berita Lainnya