Konsumen Tolak Pailit Pengembang Apartemen Palazzo

Masalah keterlambatan serah-terima bukan termasuk kasus pailit.

Rabu, 17 Februari 2010

JAKARTA - Lebih dari 1.000 konsumen terancam kehilangan hak kepemilikan mereka atas unit Apartemen Palazzo di Kemayoran, Jakarta Pusat, setelah PT Pelita Propertindo Sejahtera, pengembang apartemen itu, diputus pailit.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus pailit Pelita Propertindo pada 25 Januari lalu.

Sebanyak 43 konsumen mengajukan permohonan pailit karena pengembang terlambat menyelesaikan pembangunan unit Apartemen Palazzo yang telah dibaya

...

Berita Lainnya