Jepang Bebas Bea Masuk Produk Baja

Rabu, 17 Februari 2010

JAKARTA - Pemerintah menambah jenis barang yang dibebaskan dari bea masuk dalam rangka persetujuan kemitraan ekonomi antara Indonesia dan Jepang.

Penambahan jenis barang itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 31/PMK.011/2010. Peraturan ini tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.011/2008 tentang penetapan tarif bea masuk dengan skema user specific duty free scheme (USDFS) dalam rangka persetujuan antara Indonesia

...

Berita Lainnya