Pemerintah Revisi Tarif Royalti Pertambangan

Selasa, 16 Februari 2010

JAKARTA -- Pemerintah sedang mengkaji rencana mengenakan dua tarif royalti untuk kontrak karya tambang mineral. "Prinsipnya kami ingin negara tidak rugi dan bisa untung," ujar Kepala Sub-Direktorat Penerimaan Negara Direktorat Jenderal Mineral, Batu Bara, dan Panas Bumi Paul Lubis kemarin.

Ia mengatakan, selama ini, tarif yang dikenakan pemerintah memiliki pola fixed rate. Penetapan tarif juga mengacu pada jumlah produksi. Ketika harga logam atau

...

Berita Lainnya