Mutiara Tak Bisa Dipaksa Beberkan Data

Dua undang-undang saling bertabrakan, bank terbentur kerahasiaan bank.

Senin, 15 Februari 2010

JAKARTA --- Pakar hukum dan ekonom perbankan menilai Panitia Khusus Angket Century tidak bisa memaksa manajemen PT Bank Mutiara Tbk menyerahkan data rekening nasabah yang dicurigai.

Pakar hukum Todung Mulya Lubis menjelaskan, saat ini ada dua undang-undang yang saling bertabrakan, yaitu Undang-Undang (UU) Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, DPR Daerah serta UU Perbankan.

Dengan UU Susunan dan Kedudukan, Dewan berhak melakukan angket dan meminta

...

Berita Lainnya