AJB Bumiputera Mohon Perpanjangan Waktu

Senin, 15 Februari 2010

Jakarta - Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 meminta perpanjangan waktu hingga lima tahun untuk memenuhi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 504/KMK.06/2004 mengenai kesehatan keuangan bagi perusahaan asuransi yang berbentuk badan hukum bukan perseroan terbatas. "Kami akan penuhi kriteria persyaratan itu kurang dari lima tahun," kata Sugiharto, Komisaris Utama AJB Bumiputera, di Jakarta pekan lalu.

Menurut Sugiharto, memang ada perbedaan perhitu

...

Berita Lainnya