Tim Pajak Menang Lawan Bakrie

Penyidikan dugaan manipulasi pajak akan dipercepat.

Rabu, 10 Februari 2010

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan PT Kaltim Prima Coal dalam kasus penyidikan dugaan manipulasi pajak senilai Rp 1,5 triliun oleh perusahaan tambang batu bara milik Grup Bakrie itu.

Prasetyo Ibnu Asmara, hakim tunggal yang menyidangkan kasus ini, mengatakan gugatan KPC tidak memiliki landasan hukum. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyebutkan, pengadilan praperadilan tidak berwenang memeriksa permoh

...

Berita Lainnya