Kompetensi Saksi Ahli Kaltim Prima Dipertanyakan

Langkah praperadilan atas penyidikan dinilai tidak tepat.

Sabtu, 6 Februari 2010

JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak mempertanyakan kompetensi Anna Erliana, saksi ahli yang diajukan PT Kaltim Prima Coal (KPC) dalam lanjutan sidang praperadilan penyidikan dugaan manipulasi pajak.

Kepala Subdirektorat Bantuan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Fendy Dharma Saputra menyatakan Anna Erliana adalah ahli hukum tata negara. "Kalau beliau dinyatakan sebagai ahli pajak, kami keberatan," ujarnya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri

...

Berita Lainnya