Praperadilan KPC Dinilai Salah Alamat

Sidang perdana praperadilan rencananya dimulai hari ini.

Senin, 1 Februari 2010

Jakarta - Permohonan praperadilan yang diajukan PT Kaltim Prima Coal (KPC) atas penyidikan Direktorat Jenderal Pajak dinilai salah alamat. Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia, Rudy Satriyo, mengatakan praperadilan tidak menguji proses penyidikan, tapi menguji sah atau tidaknya penangkapan, penghentian penyidikan, dan penghentian penuntutan.

"Yang diuji itu penghentian penyidikan, bukan penyidikannya. Jadi dari pintunya sudah salah," kata Ru

...

Berita Lainnya