Pemerintah Perketat Impor Jamu Cina

Kamis, 28 Januari 2010

Tangerang --- Kementerian Perdagangan berencana memasukkan produk kosmetik dan jamu dalam aturan impor lima produk tertentu. Pengetatan impor lima produk diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 56 Tahun 2008. Impor lima produk, alas kaki, tekstil, makanan-minuman, elektronik, dan mainan anak-anak hanya melalui lima pelabuhan utama.

Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan saat ini pihaknya sedang mengevaluasi usulan pengetatan imp

...

Berita Lainnya