Pendapat Ahli Hukum
Kebijakan Dana Talangan Sah

Dewan tidak menerima atau menolak Perpu JPSK.

Selasa, 26 Januari 2010

JAKARTA - Guru besar hukum ekonomi dari Universitas Indonesia, Erman Radjagukguk, menyatakan, kebijakan pemberian dana talangan kepada Bank Century sah secara hukum. Alasannya, surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat saat itu, Agung Laksono, tidak pernah menyatakan menolak atau menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

Sikap Dewan yang tidak menerima atau menolak,

...

Berita Lainnya