Pengadaan Barang oleh Asing Dibatasi

Aturan hanya berlaku bagi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sabtu, 23 Januari 2010

JAKARTA - Pemerintah akan kembali merevisi aturan soal pengadaan barang dan jasa. Draf revisi akan diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 1 Februari nanti.

Dalam draf aturan yang baru nanti, menurut Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana, pengadaan barang dan jasa oleh perusahaan asing akan dibatasi.

"Kami ingin mendorong peran pengusaha dalam negeri," ujar Armida di kantornya kemarin.

Dia m

...

Berita Lainnya