Pengadaan Barang oleh Asing Dibatasi
Aturan hanya berlaku bagi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sabtu, 23 Januari 2010
JAKARTA - Pemerintah akan kembali merevisi aturan soal pengadaan barang dan jasa. Draf revisi akan diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 1 Februari nanti.
Dalam draf aturan yang baru nanti, menurut Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana, pengadaan barang dan jasa oleh perusahaan asing akan dibatasi.
"Kami ingin mendorong peran pengusaha dalam negeri," ujar Armida di kantornya kemarin.
Dia m
...