Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Bank Independen

Rancangan undang-undang otoritas jasa keuangan diajukan pada triwulan pertama.

Jumat, 22 Januari 2010

JAKARTA - Pemerintah dan Bank Indonesia didorong agar membentuk otoritas jasa keuangan independen untuk mengawasi perbankan dan lembaga keuangan bukan bank. Otoritas independen terbukti lebih mumpuni membebaskan pengawasan dari praktek yang merugikan di masa lalu.

Ketua Program Korean Knowledge Sharing Program Okyu Kwon mengatakan, saat ini lebih dari 15 negara mengadopsi modal otoritas jasa keuangan independen. Amerika juga berencana mengadopsi

...

Berita Lainnya