Kasus Bank Century
BPK Salah Merujuk Pasal

BPK berkukuh Komite Koordinasi tak berdasarkan hukum.

Kamis, 14 Januari 2010

Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai salah mengambil pasal rujukan dalam menyatakan Komite Koordinasi belum terbentuk. Auditor negara itu merujuk penjelasan Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang menyebutkan Komite Koordinasi belum terbentuk.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, penjelasan itu adalah untuk bank gagal yang tidak berdampak sistemik. "Sedangkan pada ayat 3 Undang-Undang LPS menyatak

...

Berita Lainnya