Bapepam Cabut Izin Antaboga

Kamis, 14 Januari 2010

Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencabut tiga izin usaha milik PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia. Dengan pencabutan ini, Antaboga diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada nasabah pada tiga usaha.

Berdasarkan surat keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor Kep. 01/BL/PE/S.5/2009 tanggal 31 Desember 2009, izin usaha yang dicabut adalah perantara pedagang efek, manajer investasi, dan penjamin emisi efek. "Penga

...

Berita Lainnya