Bapepam dan KPK Dorong Pembentukan OJK

Bapepam sudah menyiapkan dua versi rancangan.

Rabu, 13 Januari 2010

Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dua lembaga ini kemarin membahas aturan mengenai OJK yang mengatur secara independen pengawas keuangan dan moneter. Pembahasan ini merupakan kelanjutan dari amanat Pasal 34 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia.

"Selama ini Bank Indonesia memiliki dua otoritas, yakn

...

Berita Lainnya