Penyelesaian Pajak Bakrie Bisa di Luar Pengadilan

Selasa, 5 Januari 2010

Jakarta -- Direktorat Jenderal Pajak berharap dua perusahaan tambang di bawah kelompok usaha Bakrie, PT Bumi Resources Tbk dan PT Kaltim Prima Coal, menyelesaikan kasus tunggakan pajaknya di luar pengadilan. "Kami lebih suka mereka menyelesaikan dengan pasal 44 Undang-Undang Pajak," kata Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo di Jakarta kemarin.

Berdasarkan pasal 44 Undang-Undang Pajak, kasus pajak yang telah berstatus penyidikan dapat diselesa

...

Berita Lainnya