Kasus Century
BPK dan Pemerintah Sama-sama Ngotot

BPK menilai Komite Koordinasi belum terbentuk. Versi pemerintah, lembaga ini sudah ada sejak pemerintahan Megawati Soekarnoputri.

Selasa, 5 Januari 2010

JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan dan pemerintah sama-sama ngotot mempertahankan pendapat soal eksistensi Komite Koordinasi dalam kasus penyelamatan Bank Century.

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Hasan Bisri, mengatakan eksistensi Komite Koordinasi tidak berdasarkan hukum karena belum dibentuk lewat undang-undang. Itu sebabnya, kata Hasan, Komite Koordinasi tidak serta-merta lahir meski telah disebutkan dalam Undang-Undang Lembaga Penjamin Simp

...

Berita Lainnya