Bapepam Hukum Pelanggar Aturan Bursa

Kamis, 31 Desember 2009

JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah memberikan sanksi kepada ratusan perusahaan dan anggota perorangan yang melanggar peraturan di pasar modal sepanjang tahun ini. Sanksi yang diberikan beragam, tergantung tingkat pelanggaran. "Sanksi berupa denda hingga larangan menjadi direktur," kata Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, kemarin.

Sanksi tersebut berupa denda uang, peringat

...

Berita Lainnya