Bank Diminta Tarik Kartu Kredit Magnetik

Rabu, 30 Desember 2009

JAKARTA - Bank Indonesia meminta 20 bank, yang mengeluarkan kartu kredit magnetik, menarik kartu itu dan menggantinya dengan cip. "Kalau sampai 60 hari tidak ada perbaikan, izin mengeluarkan kartu kreditnya bisa dicabut," kata Deputi Direktur Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Y.F. Sri Suparni di Jakarta kemarin.

Pengecualian transaksi kartu kredit magnetik hanya berlaku bagi orang asing yang memegang kartu kredit terbitan luar negeri. A

...

Berita Lainnya