ANTISIPASI PIDANA PENCUCIAN UANG
Bapepam Pantau Tiga Jenis Nasabah
Peraturan baru ini agar iklim investasi aman dan tenang.
Selasa, 29 Desember 2009
JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan memperketat pemantauan tiga jenis nasabah penyedia jasa keuangan untuk mengantisipasi tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Peraturan tentang nasabah dengan risiko tinggi ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2010.
Ketua Bapepam Fuad Rahmany mengatakan peraturan pencegahan pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme ini sudah dilakukan perbankan dalam mem
...