Pemerintah Subsidi Ongkos Angkut BBM Bersubsidi

Wilayah dengan sarana transportasi yang baik seperti Jakarta tidak dikenakan tambahan ongkos angkut.

Rabu, 23 Desember 2009

JAKARTA - Pemerintah akan mensubsidi ongkos angkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai 1 Januari 2010 melalui anggaran belanja dan pendapatan negara.

"Harga dasarnya masih sesuai dengan kebijakan pemerintah," ujar Deputi Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Hanung Budya kepada wartawan kemarin. "Namun ongkos angkut akan disesuaikan masing-masing wilayah."

Pertamina nantinya mendistribusikan BBM bersubsidi melalui agen premium minyak solar.

...

Berita Lainnya