Berat, Penjaminan Tender Lewat Bank

Kamis, 17 Desember 2009

Jakarta - Syarat penjaminan pelaksanaan tender pengadaan barang dan jasa pemerintah yang terbaru dinilai memberatkan pengusaha. Sebab, penjaminan harus melalui bank umum.

"Bila melalui bank umum, jaminan pelaksanaan pekerjaan harus dibayar sesuai dengan nilai tender yang diajukan," kata Hariyadi Sukamdani, Wakil Ketua Umum Bidang Fiskal, Moneter, dan Kebijakan Publik Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, di kantornya kemarin.

Apalagi, ia mel

...

Berita Lainnya