Penyelamatan Century Dinilai Wewenang Pemerintah

Selasa, 15 Desember 2009

JAKARTA -- Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Taufiequrachman Ruki, mengatakan penyelamatan Bank Century pada 2008 merupakan wewenang pemerintah. Karena itu, BPK tak mengaudit keputusan pemerintah dalam menyelamatkan bank tersebut.

"Kami tidak menilai kebijakan pemerintah," kata Ruki seusai koordinasi hasil audit Bank Century di Jakarta kemarin.

Menurut Ruki, BPK hanya mengaudit dari proses merger sejumlah bank menjadi Bank Century sampai pelaksanaan

...

Berita Lainnya